Saturday, September 7, 2019

Pentingnya Makanan Halal untuk Jiwa dan Raga

Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka itu lebih utama dengannya.” (HR. Turmudzi dari Ka’ab bin ‘Ujrah)



Demikian juga dampak buruk yang diakibatkan oleh barang atau benda haram secara ghairu dzatiyah (di luar substansinya) karena diperoleh dengan cara yang tidak halal, seperti korupsi (mencuri), kolusi, manipulasi, penipuan, riba, dan lain sebagainya. Hal yang sama terhadap bentuk-bentuk usaha yang tidak memperhatikan ketentuan agama, seperti jual-beli produk-produk diharamkan, minuman keras, menyediakan sarana maksiat, hiburan buka aurat, lokalisasi pelacuran, usaha-usaha yang mengandung riba, dan masih banyak lagi.
Dalam hadist disebutkan, “Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa lalu lalu dengannya ia bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah atau membelanjakan (infak) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkan ke dalam neraka. Dan Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda, ‘Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati).’” (HR. Abu Daud)
Dalam hadist lain dikatakan sebagai berikut: “Barangsiapa mengusahakan harta dari haram, jika ia menyedekahkannya, maka sedekah itu tidak diterima. Dan jika ia meninggalkan di belakangnya maka harta itu menambahnya ke neraka.” (HR. Ahmad)
Jika seseorang telah menjadi budak harta dan dengan segala cara memperolehnya, maka segala kemaksiatan akan dilakukan. Karena mengkonsumsi barang haram (baik zat maupun cara memperolehnya), akan mempunyai kecenderungan untuk selalu melakukan dosa yang semakin jauh dari tuntunan Ilahi. Akibatnya ia semakin terbenam dalam kebiasaan-kebiasaan yang dibimbing oleh hawa nafsu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” (‘Abasa : 24).
Sekalipun secara fisik mungkin ia tampak mengerjakan ibadah, namun nilainya di mata Allah, kita tidak tahu. Bahkan dalam kitab Sya’bul Imam disebutkan: “Barangsiapa membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham, satu dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakannya.” (HR. Ahmad)
Dalam hadist lain, ketika ada pertanyaan dari sahabatnya, Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam memerintahkan dengan tegas: “Bahwasannya Sa’ad mohon kepada Rasulullah untuk memohonkan kepada Allah menjadikannya (Sa ad) diperkenankan doanya. Lalu beliau bersabda kepadanya: ‘Baikkanlah makananmu, maka doamu diperkenankan/dikabulkan.’” (HR. Imam Thabrani)

Sumber: hidayatullah.com

Untuk pemesanan silakan SMS/WA ke 085 743 141 977
Informasi lebih lanjut silakan kontak kami

Sebelumnya
Berikutnya

Penulis:

0 comments: